Dokumen hukum

Kebijakan Hak Cipta

Cara melaporkan konten yang melanggar hak cipta, cara menyanggah laporan yang keliru, dan apa yang kami lakukan atas keduanya.

Terakhir diperbarui

Naskah berbahasa Indonesia adalah naskah yang berlaku dan mengikat. Naskah bahasa Inggris disediakan sebagai terjemahan kesopanan saja dan tidak mengikat. Jika terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, naskah berbahasa Indonesia yang berlaku. Ketentuan ini mengikuti Undang-Undang No. 24 Tahun 2009.

1. Ruang lingkup#

Apex memuat materi belajar, artikel, komentar, dan konten lain — sebagian ditulis oleh kami, sebagian oleh kreator pihak ketiga, sebagian dihasilkan sistem otomatis. Kami menghormati hak cipta dan menanggapi laporan pelanggaran atas konten yang dimuat di platform kami.

Kebijakan ini disusun mengikuti Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan kewajiban penyelenggara sistem elektronik menurut Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 beserta peraturan pelaksananya, serta ketentuan Digital Millennium Copyright Act (DMCA) 17 U.S.C. §512 sepanjang berlaku.

2. Melaporkan pelanggaran hak cipta#

Kirim pemberitahuan ke [email protected] dengan subjek "Pemberitahuan Pelanggaran Hak Cipta". Agar dapat kami tindak lanjuti, pemberitahuanmu harus memuat seluruh hal berikut:

  1. Tanda tangan — fisik maupun elektronik — dari pemegang hak cipta atau pihak yang diberi kuasa untuk bertindak atas namanya.
  2. Uraian ciptaan yang kamu klaim dilanggar, cukup rinci untuk dapat kami kenali; apabila menyangkut banyak ciptaan, daftarnya.
  3. Alamat URL yang tepat dari konten di Apex yang kamu laporkan. Alamat halaman umum tidak cukup — kami tidak dapat menghapus sesuatu yang tidak dapat kami temukan.
  4. Nama, alamat, nomor telepon, dan alamat email untuk kami hubungi.
  5. Pernyataan bahwa kamu meyakini dengan itikad baik bahwa pemakaian yang dilaporkan tidak diizinkan oleh pemegang hak, kuasanya, atau oleh hukum.
  6. Pernyataan bahwa keterangan dalam pemberitahuanmu benar, dan bahwa kamu berwenang bertindak atas nama pemegang hak. Pernyataan ini kamu buat dengan kesadaran atas akibat hukum apabila keliru.

3. Apa yang kami lakukan#

  1. Kami memeriksa kelengkapan pemberitahuan. Pemberitahuan yang tidak lengkap kami kembalikan dengan keterangan apa yang kurang.
  2. Untuk pemberitahuan yang lengkap dan tampak sah, kami menonaktifkan akses ke konten yang dilaporkan.
  3. Kami memberi tahu pengunggah konten tersebut, menyampaikan salinan pemberitahuan, dan menjelaskan haknya untuk menyanggah.
  4. Kami mencatat pemberitahuan itu terhadap akun yang bersangkutan untuk keperluan kebijakan pelanggar berulang.

4. Sanggahan#

Apabila kontenmu dihapus dan kamu meyakini penghapusan itu keliru — misalnya karena kamu pemegang haknya, karena kamu memiliki izin, atau karena pemakaianmu termasuk pemakaian yang wajar menurut Pasal 43 sampai dengan Pasal 51 Undang-Undang Hak Cipta — kamu dapat mengirim sanggahan ke [email protected] yang memuat:

  1. Tanda tangan fisik atau elektronikmu.
  2. Identifikasi konten yang dihapus dan alamat tempat konten itu sebelumnya berada.
  3. Pernyataan bahwa kamu meyakini dengan itikad baik bahwa konten itu dihapus karena kekeliruan atau kesalahan identifikasi.
  4. Nama, alamat, dan nomor telepon, serta pernyataan kesediaanmu tunduk pada yurisdiksi pengadilan yang berwenang atas sengketa tersebut.

Kami meneruskan sanggahanmu kepada pelapor. Apabila dalam 10 sampai 14 hari kerja pelapor tidak memberitahukan bahwa ia menempuh upaya hukum, kami dapat memulihkan konten tersebut. Kami tidak memutus siapa yang benar dalam sengketa hak cipta — itu kewenangan pengadilan.

5. Pelanggar berulang#

Akun yang berulang kali menjadi sasaran pemberitahuan pelanggaran yang sah akan ditangguhkan, dan pada pelanggaran berikutnya ditutup. Bagi kreator, hal ini juga merupakan dasar penghentian sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kreator. Penutupan akun menyebabkan sisa saldo kredit hangus sesuai Syarat & Ketentuan.

6. Agen terdaftar#

Pemberitahuan dapat dikirimkan kepada PT BEHIRE INTERNATIONAL INDONESIA, Ruko Jalur Sutera Timur 6B No. 03, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten 15144, Indonesia, atau melalui email ke [email protected].

[TO BE COMPLETED]Nama, alamat surat, dan email Agen Terdaftar untuk pemberitahuan hak cipta

Read this document in English (courtesy translation)